Breaking News

Kemenkeu Kantongi Nama 134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atas nama istri. Hal itu sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sedang melakukan analisis terkait kesesuaian nama dan usahanya.

“Itjen sudah menerima hari Jumat siang (10/3), sedang kita analisis saat ini. Tentu kami ingin memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa,” katanya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Prastowo menyebut pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan analisis. Pasalnya dalam aturan sebenarnya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis, asalkan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.

“Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul,” jelasnya.

Prastowo menjelaskan yang dimaksud perusahaan tertutup adalah yang tidak go public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi PNS membuat usaha sendiri atau berkongsi dengan kerabat.

Bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.

“Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan,” bebernya.