Breaking News

FDA melarang pewarna merah nomor 3 dalam makanan

FDA melarang pewarna merah nomor 3 dalam makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) tidak lagi mengizinkan penggunaan pewarna merah nomor 3 dalam makanan, minuman, atau obat-obatan yang dikonsumsi, seperti sirup obat batuk, kata badan tersebut. diumumkan pada hari Rabu (15 Januari).

Dalam pengumumannya, FDA mengutip Klausul Delaney (bagian dari Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal) sebagai alasan keputusan mereka. Klausul ini mengharuskan FDA untuk melarang bahan tambahan makanan dan pewarna yang menyebabkan kanker pada manusia atau hewan.

Sumber